
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dulunya masih bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Seperti yang sudah diketahui bersama bahwasannya, SKCK merupakan sebuah berkas ataupun dokumen resmi yang sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. Pasalnya, saat ini ada banyak sekali perusahaan yang mengharuskan pelamar pekerjaan untuk melampirkan dokumen SKCK ini.
Selain itu saja, SKCK juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, DPRD, Kepala Daerah atau Bupati, hingga dokumen persyaratan menikah dengan anggota TNI ataupun Polri, serta juga salah satu syarat penting untuk pemberkasan bagi seorang yang akan ikut seleksi sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil, dan lain sebagainya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah diterbitkan oleh Polri ini hanya berlaku hingga 6 bulan saja sejak tanggal penerbitan, dan apabila SKCK yang anda miliki sudah mati, maka anda dapat melakukan perpanjangan kembali, dengan adanya SKCK ini membuat perusahaan mengetahui apakah anda pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak. Sehingga, benar-benar membuktikan apakah anda bersih atau tidak dari tindakan yang sudah disebutkan tadi.
Meski dokumen ini sangat penting untuk melamar pekerjaan dan lain sebagainya, nyatanya masih ada banyak sekali orang yang belum memahami mengenai syarat dan cara membuat SKSC serta biaya yang diperlukan. Oh ya, saat ini anda sudah bisa membuat SKCK online lewat HP Android. Berbeda halnya seperti dahulu yang mengharuskan untuk datang ke Polda, Polres, Polsek dan sebagainya.
Syarat Membuat SKCK Online Lewat HP
Alangkah baiknya anda mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat-syarat yang diharuskan dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus anda penuhi. Syarat tersebut juga berupa sebuah dokumen seperti surat pengantar dari Desa ataupun Kelurahan (Opsional)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM) beserta salinanya sebagai bukti Identitas diri.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir Pendidikan.
- Pas foto 4×6 yang beralatar belakang merah serta berpakaian yang sopan sebanyak 6 lembar.
- Salinan Paspor (Opsional, apabila anda memiliki Paspor, silahkan dipenuhi saja).
Diatas adalah persyaratan membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu untuk Warga Negara Asing (WNA) sedikit berbeda. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK untuk WNA:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, lembaga yang menggunakan, memperkerjakan atau yang bertanggung jawab pada Warga Negara Asing (WNA).
- Salinan KTP serta Surat Nikah jika sponsor dari Suami atau Istri adalah salah satu orang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotocopy atau Salinan Paspor.
- Salinan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau juga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)..
- Salinan IMTA dari KEMENAKER RI.
- Salinan Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Republik Indonesia.
- Pas foto dengan ukuran 2×6 cm (berwarna) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna Kuning.
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Saat ini untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini juga sudah sangat mudah dan tidak ribet dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, Anda dapat melakukannya dengan serba online yang dimana hanya membutuhkan koneksi Internet, Smartphone, serta wajib memiliki Rekening Bank seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan lain sebagainya.
Oh ya, pastikan juga saldo Rekening Anda setidaknya memiliki saldo Rp30.000,- rupiah. Untuk jaga-jaga apabila terkena biaya admin dan lain sebagainya. Siapkan saja saldo setidaknya Rp50.000,- rupiah. Jika semua persyaratan diatas sudah lengkap, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Silahkan kunjungi halaman resmi SKCK Polri yang beralamatkan di: https://skck.polri.go.id/ dan klik Form Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
- Nantinya anda akan diharuskan untuk mengisi formulir tersebut dengan benar seperti Satuan Wilayah, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Lampiran, Ciri Fisik, dan lain sebagainya. Usahakan, data-data yang diminta sesuai dengan kriteria diri Anda.
- Apabila semua formulir terisi dengan benar, selanjutnya anda akan mendapatkan pemberitahuan. Selanjutnya cetak saja pemberitahuan tersebut ke kantor Polres di daerah anda sebagai bukti bahwa anda telah mengajukan permohonan SKCK, kurang lebih anda akan diberi waktu selama 3 hari saja.
10 Cara Perpanjang SKCK dengan Mudah
- Siapkan surat pengantar dari keluragan seperti yang sudah disinggung sebelumnya.
- SKCK lama yang asli. Apabila anda kehilangan SKCK asli yang lama, maka anda dapat menyertakan fotocopyu SKCK lama yang telah dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP dan SIM yang masih aktif.
- Siapkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
- Setelah semua disiapkan, silahkan datang ke Polres dan sebagainya untuk menyerahkan dokumen tadi secara lengkap.
- Segera kumpulkan ke bagian Loket, apabila anda tidak mengetahui loket pada tempat tersebut, Anda bisa langsung menanyakannya kepada penjaga dan sebagainya.
- Kemudian isi Formulir yang sudah diberikan pada loket tadi dengan benar.
- Lalu serahkan Formulir tersebut ke loker tadi, sekaligus anda diharuskan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp10.000,- rupiah.
- Langkah terakhir yakni anda hanya perlu menunggu ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.