
Tabel Angsuran Kredit Plus – Sebagaimana yang diketahui bahwasannya Kredit Plus adalah salah satu perusahaan pembiayaan ternama di Indonesia. Sebab perusahaan ini melayani berbagai macam pembiayaan seperti kredit motor, kredit mobil, laptop, gadget, furniture, pembiayaan kompetitif dan masih banyak lagi.
Untuk mendapatkan pembiayaan tersebut, nasabah Kredit Plus dapat menggunakan jaminan berupa BPKB kendaraan ataupun sertifikat rumah sebagai jaminan utama. Meski tidak terbentuk dari sebuah perusahaan perbankan. Akan tetapi, Kredit Plus memiliki kelebihan tersendiri seperti jaringan pelayanan yang sangat luas.
Meski demikian, informasi terkait dengan angsuran Kredit Plus masih sulit untuk di dapatkan oleh masyarakat Indonesia. Maka dari itu, pada ulasan kali ini penulis akan membagikan sebuah informasi mengenai beberapa fasilitas dari Kredit Plus seperti jenis, syarat, bunga, tabel angsuran hingga kelebihan dan kekurangannya.
Syarat Angsuran Kredit Plus

Informasi yang akan pertama kali penulis ulas terkait syarat angsuran Kredit Plus untuk mengajukan angsuran ke perusahaan Kredit Plus. Dimana beberapa syarat umum yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pemohon berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
- Memiliki penghasilan per bulan sebesar :
- BPKB Motor : Rp1.500.000,- rupiah
- BPKB Mobil : Rp3.500.000,- rupiah
- Multi Produk : Rp1.500.000,- rupiah
- Pemohon sudah bekerja minimal 1 tahun untuk Karyawan atau Pegawai, 2 tahun untuk Wiraswasta atau Profesional.
- Berdomisili di area pelayanan operasional Kredit Plus atau setidaknya berjarak 30 km dari Cabang atau Pusat Kredit Plus.
Tak hanya syarat umum yang sudah penulis jelaskan di atas saja, pengajuan angsuran Kredit Plus juga membutuhkan persyaratan lain berupa dokumen. Dimana syarat dokumen tersebut meliputi:
- Foto copy KK pemohon.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau pasangan.
- Foto copy PBB setahun terakhir (karyawan).
- Foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Foto copy SKU/NIB (wiraswasta).
- Foto copy NPWP (untuk plafond di atas Rp50 juta).
- Foto copy izin praktik (untuk profesional).
- Foto copy jaminan sesuai dengan pilihan angsuran Kredit Plus.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan asli.
Jenis Angsuran Kredit Plus

Sebelum memasuki ke pembahasan utama mengenai tabel angsuran Kredit Plus, ada baiknya Anda mengetahui beberapa jenis angsuran yang diberikan oleh perusahaan ini. Sebagaimana yang diketahui bahwa Kredit Plus menawarkan banyak sekali fasilitas atau jenis angsuran yang bisa disesuaikan dari tenor, bunga dan plafond.
Agar Anda mengetahui informasinya dengan lebih jelas, berikut ini penulis akan merangkum jenis angsuran Kredit Plus yang harus diketahui:
1. Kredit Plus Jaminan BPKB Motor
Fasilitas yang pertama ini membutuhkan jaminan motor ataupun BPKB motor agar Anda dapat mengajukannya. Untuk suku bunga yang dibebankan oleh Kredit Plus per bulannya adalah 2,6% bahkan pengajuannya pun cukup mudah.
2. Kredit Plus Jaminan BPKB Mobil
Sesuai dengan namanya, dimana fasilitas produk angsuran ini membutuhkan jaminan BPKB mobil jika ingin mengajukan kredit dana tunai. Berbiacara mengenai suku bunga yang dibebankan juga cukup rendah, mulai dari 0.8% per bulan.
3. Kredit Plus Multi Produk
Jenis angsuran ketiga ini merupakan pembiayaan multi produk, dimana nasabah Kredit Plus dapat menggunakan fasilitas yang satu ini untuk membeli barang impian seperti gadget, laptop, peralatan rumah tangga sampai dengan furniture dengan sistem cicilan.
Suku bunganya sendiri juga bisa dibilang cukup rendah dan tidak begitu tinggi, yakni mulai dari 1.88% per bulan.
4. Kredit Plus Invoice Financing
Apakah Anda ingin memulai bisnis UMKM namun membutuhkan modal yang cukup besar? Jika iya, fasilitas Financing dari Kredit Plus ini bisa menjadi salah satu solusinya untuk permasalahan tersebut. Dengan fasilitas ini, nasabah akan dapat mengajukan kredit mulai dari Rp50 juta rupiah sampai dengan Rp10 miliar rupiah.
Sementara itu untuk suku bunga yang dibebankan juga cukup rendah dan flat mulai dari 1.3% per bulan.
5. Kredit Plus Jaminan Bangunan dan Tanah
Sedang membutuhkan modal tambahan untuk meningkatkan usaha Anda agar lebih maju? Maka Anda bisa mengajukan kredit angsuran dengan memanfaatkan jaminan sertifikat bangunan dan tanah. Dengan menggunakan fasilitas atau produk ini, Anda bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp500 juta sampai dengan 10 miliar dengan suku bunga yang sangat terjangkau.
Tenor Angsuran Kredit Plus

Tak jauh berbeda dengan tabel angsuran BFI Finance yang sebelumnya sudah penulis sampaikan. Bagi setiap fasilitas pembiayaan tentunya memiliki plafond dengan tenor yang berbeda-beda. Untuk itu, sebelum penulis bahas informasi utama mengenai tabel angsuran Kredit Plus, ada baiknya ketahui terlebih dahulu tenor Angsuran Kredit Plus berikut ini:
Jenis Angsuran | Tenor Angsuran |
Jaminan BPKB Motor | 18 bulan |
Jaminan BPKB Mobil | 36 bulan |
Multi Produk | 36 bulan |
Invoice Financing | 1 sampai dengan 6 bulan |
Jaminan Bangunan dan Tanah | 24 bulan |
Kelebihan dan Kekurangan Kredit Plus

Sebelum Anda memastikan mengajukan kredit angsuran pada perusahaan Kredit Plus, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan dari Kredit Plus berikut ini.
Kelebihan Kredit Plus
- Persyaratan & Dokumen yang cukup mudah.
- Plafond angsuran cukup besar.
- Suku bunga yang cukup rendah.
- Memiliki berbagai jenis produk angsuran.
- Dapat diajukan oleh berbagai kalangan.
- Memiliki sebuah aplikasi berbasis mobile.
- Memiliki fitur simulasi di dalam website resmi serta aplikasi.
Kekurangan Kredit Plus
- Pemohon wajib melampirkan syarat penghasilan bulanan.
- Tenor angsuran yang tergolong singkat.
- Tidak semua cabang menyediakan seluruh pilihan angsuran seperti di atas.
Tabel Angsuran Kredit Plus

Call Center Kredit Plus

Jika Anda ingin mengajukan pertanyaan yang lebih rinci terkait dengan Kredit Plus ini atau terkait dengan tabel angsurannya. Silahkan langsung saja tanyakan ke pihak Kredit Plus melalui beberapa kontak dan layanan Call Center di bawah ini:
- Call Center : (021)1500605
- Email : cs@kreditplus.com
- Facebook : @KreditplusOfficial
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan kali ini terkait dengan tabel angsuran Kredit Plus beserta jenis, suku bunga, tenor, syarat hingga call center yang wajib diketahui nasabahnya. Semoga dengan apa yang sudah penulis sampaikan bisa bermanfaat dan menambah wawasan untuk banyak orang, Terimakasih!