5 Resiko Tidak Membayar Akulaku yang Akan Dihadapi!

Resiko Tidak Membayar Akulaku

Resiko Tidak membayar Akulaku – Sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan salah satu aplikasi pinjaman online bunga rendah yang bernama Akulaku. Dimana, Akulaku adalah sebuah platform marketplace yang memiliki berbagai layanan di dalamnya untuk menunjang hidup seperti:

  • Belanja sekarang bayar nanti atau yang lebih dikenal dengan PayLater.
  • Cicilan tanpa kartu kredit.
  • Cair tunai dari limir kredit.
  • Bisa melakukan kredit gadget, paket data, pulsa, barang dan sebagainya.

Adapun keunggulan yang diberikan oleh Akulaku seperi limit pinjaman hingga Rp15.000.000,- rupiah dengan tenor mulai dari 3, 6, 9, hingga 12 bulan. Untuk bunga yang dibebankan berkisar diantara 0,6% setiap bulan dari pokok pinjaman dan suku bunga tahunan sebesar 30%.

Akulaku yang berada di bawah naungan PT Akulaku Silvrr Indonesia juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin KEP-436/NB.11/2018. Sehingga legalitasnya sudah sangat terjamin, aman digunakan hingga memiliki kekuatan hukum.

Ketika Anda meminjam sebuah dana atau uang dari aplikasi Fintech atau Pendaan seperti Akulaku dan sebagainya, maka Anda diwajibkan untuk membayarnya sampai lunas. Lantas, apa jadinya jika nasabah tidak membayar tagihan lebih dari 90 hari? Tentu, nasabah akan mendapatkan resiko yang akan dihadapi layaknya seperti platform Rupiah Cepat.

5 Resiko Tidak Membayar Akulaku

Apakah bisa tidak membayar pinjaman Akulaku? Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa ketika Anda meminjam uang pada platform Fintech semacam ini ada baiknya untuk membayar hingga lunas. Sebenarnya, bisa-bisa saja ketika Anda ingin kabur yakni dengan cara menghilangkan jejak. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Dikutip dari informasi yang penulis dapatkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana nasabah yang telat membayar tagihan lebih dari 90 hari maka akan dianggap hangus. Sehingga, pihak Akulaku tidak boleh untuk menagihnya lantaran nama nasabah sudah di blacklist pada SLIK OJK.

Agar hal tersebut tidak terjadi, biasanya pihak Akulaku akan mengutus tim penagih yang akan mendatangi rumah Anda sesuai dengan alamat yang diberikan sebelumnya. Biasanya, tim tersebut akan menagih nasabahnya untuk membayar sampai lunas sebelum 90 hari.

Lantas, apa jadinya jika nasabah Akulaku yang mengajukan pinjaman tak kunjung melakukan penulasan atau membayar pada tagihan tersebut? Simak ulasan lengkap di bawah ini!

1. Kredit Skor Akulaku Menurun

Kredit Skor Akulaku Menurun

Ketika Anda tidak lancar dalam membayar tagihan pinjaman maka akan berpengaruh dengan kredit skor pinjaman yang akan menurun secara perlahan. Pada saat kredit skor sudah dianggap buruk, maka Anda akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman suatu saat nanti.

Setidaknya di dalam aplikasi Akulaku sudah tersedia 3 jenis skor untuk penilaian yakni Fair, Good dan Very Good. Dimana, Fair merupakan penilaian yang sangat buruk. Agar memudahkan Anda dalam mengajukan pinjaman di kemudian hari, usahakan Anda harus menjaga kredit skor pada level Good hingga Very Good.

2. Mendapatkan Denda Keterlambatan

Mendapatkan Denda Keterlambatan

Setiap perusahaan Fintech atau Pendaan tentunya memiliki peraturan yang sama yakni nasabah wajib mengalami denda keterlambatan jika proses pembayaran tidak berjalan dengan lancar. Umumnya, denda tersebut akan dipresentasekan berdasarkan waktu keterlambatan. Jika semakin lama Anda membayar tagihan, maka tagihan beserta denda keterlambatan akan semakin besar sehingga akan menumpuk.

Untuk dendanya sendiri dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh pihak Akulaku. Jika Anda ingin melihat denda keterlambatan yang dibebankan, maka Anda bisa langsung mengeceknya melalui aplikasi Akulaku.

3. Ditagih Oleh Debt Collector

Ditagih Oleh Debt Collector

Resiko tidak membayar Akulaku yang akan dihadapi selanjutnya adalah ditagih oleh DC (Debt Collector) ketika Anda enggan atau tidak mau membayar pinjaman yang diajukan sebelumnya. Sebelum pihak DC mendatangi rumah tinggal Anda, biasanya mereka akan menghubungi Anda melalui SMS, WhatsApp atau pun Telepon secara baik-baik.

Sesampai di alamat nasabah, mereka juga akan langsung menagih pembayaran pinjaman untuk dilunasi secara baik-baik atau pun kasar tergantung dari sikap Anda. Sebaiknya, bersikap kooperatif dan meminta renggangan waktu selama beberapa hari atau minggu.

4. Berurusan Dengan Hukum

Berurusan Dengan Hukum

Jika Anda tetap tidak membayar tagihan pinjaman maka pihak Akulaku akan membawa Anda ke ranah hukum untuk di proses oleh pihak yang berwajib. Agar tindakan ini tidak diambil oleh pihak Akulaku, maka ada baiknya Anda membayar tagihan pinjaman sampai lunas meskipun bunga denda keterlambatan menumpuk.

Biasanya, pihak Akulaku juga akan meringankan beban denda tersebut asalkan Anda mau untuk membayar tagihan pinjaman hingga lunas dalam beberapa hari kedepan.

5. Data Nasabah Akan di Blacklist

Data Nasabah Akan di Blacklist

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa Akulaku sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya perusaan Fintech ini sudah langsung terhubung ke dalam database SLIK OJK. Jika Anda tetap tidak membayar tagihan dengan tepat waktu sampai lewat 90 hari, maka data Anda akan diblacklist SLIK OJK.

Ketika data Anda sudah diblacklist, maka resiko tidak membayar Akulaku ini akan membuat Anda kesulitan dalam meminjam uang ke perusahaan lain seperti Home Credit, SPayLater, Indodana dan lain sebagainya.

Akhir kata

Itulah beberapa resiko tidak membayar Akulaku yang nantinya akan Anda hadapi. Jangan sesekali berpikir untuk tidak membayar tagihan, sebab pihak Akulaku akan tetap menagih dengan berbagai cara sebelum 90 hari. Jika nama Anda memang sudah diblacklist sebenarnya masih bisa dibersihkan dengan cara melunasi pinjaman yang dilakukan sebelumnya ke pihak Akulaku.

Untuk menghindari hal di atas, maka sangat disarankan mengatur keuangan dengan baik atau disisihkan untuk membayar pinjaman setiap bulannya. Usahakan Anda juga tidak mengalami keterlambatan pada saat pembayaran, Semoga bermanfaat.

Bagikan Artikel:
Daftar Isi